Prof. Dr. Mhd. Yamin Lubis, S.H., M.S., C.N.
Hukum Tanah dalam Lingkar Agraria Indonesia
Format Buku
Deskripsi
Hukum Agraria (Agrarian Law) dengan Hukum Tanah (Land Law) adalah dua wilayah Hukum yang tidak sama dimensi keterlibatan hukumnya, sekalipun sering pandangan yang berbeda ini dimaknai sama oleh pemerhati. Secara tegas kalau disebut Hukum Agraria itu adalah seperangkat aturan yang melibatkan negara dalam mengurusi tanah untuk bagaimana supaya tanah tersebut bisa dimanfaatkan oleh atau untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Sementara Hukum Tanah itu adalah hukum yang mengatur bagaimana aktivitas manusia di atas tanah sehingga di dalamnya terlibat banyak dimensi hukum atasnya. Keadaan ini sering menjadi sumber awal kurang dipahami ketika meletakkan awal dari keterlibatan manusia di atas tanah hingga tanah tersebut melembaga menjadi suatu hubungan hukum yang kemudian menjadi milik tanah yang disebut kepemilikan tanah. Kepemilikan ini juga kemudian akan dapat menjadi hak milik bagi penguasanya itu jika mengikuti lahirnya hak milik dalam teori kepemilikan tanah.
Misalnya, jika saat Sang Raja sebagai wakil Tuhan di muka Bumi memberikan tanah itu kepada Rakyatnya, maka saat itu lah tanah menjadi hak milik bagi yang menerimanya. Tetapi Jika sang Raja bukan sebagai wakil Tuhan di muka Bumi tentu milik atau hubungan kepemilikan di atas tanah itu menjadi milik bersama Rakyat dan Si Raja itu hanya diangkat sebagai jelmaan rakyat dalam mengurusi hidup dan kehidupan rakyatnya. Pada waktu awal didudukinya tanah ini haruslah membedakan hubungan milik di atas tanah itu bagi manusia.
Di Negara Indonesia ini hubungan kepemilikan ini diawali oleh adanya usaha manusia itu membuka tanah yang sering disebut lahirnya milik secara originer dan disamping itu bisa juga lahir secara derivative jika bukan manusia yang pertama itu lagi yang memilikinya atau sudah ada perantaraan manusia di atasnya untuk kemudian menjadi milik dari orang yang kemudian tersebut.
Kepemilikan yang ada inilah yang kemudian diurusi Negara untuk didaftarkan menjadi Hak Milik Atas Tanah sehingga lahirlah hak-hak atas tanah privat tersebut sebagaimana di Negara ini diatur oleh UUPA dalam Pasal 16. Aktivitas manusia di tanah privat inilah yang kemudian Negara melibatkan dirinya sebagai organisasi kekuasaan hadir menjadi pengatur dan penguasa sehingga kegiatan tanah menjadi tunduk pada hukum agraria.
Beberapa uraian yang tersaji dalam Hukum tanah tersebutlah yang menjadi inti uraian dalam buku ini, dan urainnya menjadi menarik karena pembaca akan diserahkan untuk melihat hal tersebut dalam topik-topik uraian yang ditumbuhkan dalam Hukum Agraria di Indonesia ini.
Dan yang lebih menariknya lagi karena diambil dari sumber tulisan alumni Konsentrasi Hukum Agraria FH USU sebagai pemberi kontribusi atasnya, sehingga ada yang sangat memahami isi hukum tanah itu dan isi hukum agraria itu dengan tepat, dan pasti ada juga pemahamannya yang masih sumir. Ini disengaja agar setiap pembaca tidak mengakhiri pada suatu kesimpulan yang konkrit pada UU saja tetapi harus paham pada Hukum Agraria dan Hukum Pertanahannya.
Baca Selengkapnya
Detail Buku