Ulya Kencana
Hukum Wakaf Indonesia
Deskripsi
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.
Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
Sinopsis :
Secara hukum, wakaf tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk kepentingan umum. Namun, jika dilihat dari sifatnya, wakaf tidak sekedar berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya. Wakaf memiliki nilai manfaat yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih banyak orang.
Wakaf juga terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain : Wakaf Berdasarkan Peruntukannya, Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya, Wakaf Berdasarkan Waktunya, Wakaf Berdasarkan Penggunaan Objeknya.
Daftar Isi :
Bonus dalam paket :
Informasi Lain :
Judul : Hukum Wakaf Indonesia
Penulis : Ulya Kencana
Penerbit : Setara Press
ISBN : 9786026344311
Terbit : 1 November 2017
Halaman : 492
Lebar : 15.5 cm
Berat : 0.787 kg
Baca Selengkapnya
Detail Buku