Djaja S.meliala ,s.h.,m.h
Hukum Waris: Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Format Buku
Deskripsi
Bidang hukum perdata yang belum tersentuh perubahan oleh undang-undang adalah bidang hukum waris masih terdapat dalam bentuk yang asli. Selain yang telah dikembangkan oleh bidang hukum waris masih dikenal penggolongan penduduk dan berlakunya 3 sistem pewarisan yaitu, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum Adat, dan Hukum Islam. Hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur dalam buku II (Tentang Kebendaan), meliputi pewarisan karena kematian dan menurut surat karena itu, substansi buku ini diawali antara lain dengan pengertian Hukum Waris, Pengertian dan Golongan Ahli Waris, Pengertian Surat Wasiat sampai kepada Cara Membagi/Memisahkan Harta Warisan. Disusun dalam empat bab.
Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia beserta akibat-akibatnya bagi ahli waris.
Hukum waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni Hukum Adat disebut Hukum Waris Adat, Hukum Islam disebut hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata tidak memiliki hukum adat dan hukum islam, hal ini biasanya hanya diberlakukan untuk umat yang bukan beragamakan Islam. Setiap daerah memiliki hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda sesuai dengan sistem adat, budaya, dan kekerabatan yang mereka anut.
Baca Selengkapnya
Detail Buku