Gramedia Logo
Product image
Djaja S. Meliala, S.H., M.H.

Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Edisi Revisi

Format Buku
Deskripsi
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, proses beralihnya harta kekayaan dari si pewaris kepada ahli warisnya didasarkan pada hubungan perkawinan dan hubungan keluarga sedarah. Oleh karena itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mengenal anak tiri atau anak angkat, tetapi mengenal saudara tiri, baik saudara tiri seayah atau saudara tiri seibu. Demikian pula tidak mengenal ahli waris yang ditinggalkan lebih dari satu orang istrinya, sebagaimana dapat terjadi dalam masyarakat hukum adat ataupun bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut hukum Islam. Menuju Hukum Kewarisan Nasional Hukum Kewarisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata terbentuk dan bersendikan pada masyarakat individual - bilateral. Penduduk Indonesia berdasarkan Hukum Adat mempunyai tiga (3) bentuk sistem kekerabatan, yakni sistem patrilineal, materilineal, dan parental (bilateral). Dalam Hukum Islam yang berlaku bagí mayoritas penduduk Indonesia terdapat perbedaan pendapat. Antara lain, ajaran kewarisan Syafi'i lebih condong ke patrilineal, sedangkan ajaran Hazairin dengan tegas menyatakan ajaran kewarisan bilateral. Demikian pula mengenai kedudukan cucu, saudara, kakek dan nenek sebagai ahli waris (Mohd. Idris Ramulyo). Hukum Kewarisan di Indonesia belum mengalami perubahan yang bersifat unifikasí. Selain faktor golongan penduduk, faktor agama telah ikut berperan mempertajam penerapan pluralistik Hukum Waris (M. Yahya Harahap). Walaupun demikian, kedepan diharapkan akan terbentuk Undang-undang Kewarisan Nasional yang bersifat unifikasi sebagaimana Undang-undang Perkawinan Nasional, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan catatan bahwa Hukum Kewarisan adalah bagian dari hukum yang (paling) sulit dimengerti (J. Satrio). Hukum Kewarisan adalah bidang hukum yang sulit untuk dipelajari. Nabi Muhammad saw pernah berkata: Hukum Warisan meliputi setengah dari seluruh ilmu pengetahuan (Wirjono Prodjodikoro). Tahun Terbit : Cetakan III, Agustus 2023 (Edisi Revisi)
Detail Buku
Product image
Djaja S. Meliala, S.H., M.H.
Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Edisi Revisi