Muhammad
Inovasi, Rekayasa, dan Pengembangan Produk - Instrumen Keuangan Syariah
Format Buku
Deskripsi
Keuangan syariah adalah salah satu sistem manajemen keuangan yang menggunakan prinsip dan dasar hukum Islam sebagai pedomannya. Prinsip dan dasar hukum Islam tidak hanya diaplikasikan pada sistem, tetapi juga berlaku pada lembaga penyelenggara keuangan, termasuk produk-produk yang ditawarkannya. Sebagai sebuah sistem manajemen keuangan, tujuannya adalah mengalihkan dana nasabah yang tersimpan di lembaga penyelenggara keuangan kepada pengguna dana. Secara prinsip keuangan, hal ini tidak berbeda jauh dengan manajemen keuangan konvensional. Namun, tentu saja dalam beberapa hal, keuangan berbasis syariat berbeda dengan konvensional. Alasan buku ini ditulis adalah karena penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan juga telah dijalankan pada industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fun (Reksa Dana).
Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal, yaitu Pakistan. Kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum obligasi syariah. Selanjutnya, pada tahun 1978 pemerintah Yordania melalui Undang-Undang Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Izin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklajuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981. Sementara itu, pemerintah Pakistan baru pada tahun 1980 menerbitkan The Madarabas Company dan Madarabas Ordinance, sedangkan pemerintah Indonesia memulainya pada tahun 1992 dengan berdirinya Bank Muamalah Indonesia dan percepatan pertumbuhannya terjadi pada tahun 2000-an.
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Muhammad
Inovasi, Rekayasa, dan Pengembangan Produk - Instrumen Keuangan Syariah