Gramedia Logo
Product image
DR. ARMAN NEFI, S.H., M.M.

Insider Trading : Indikasi, Pembuktian, dan Penegakan Hukum

Format Buku
Deskripsi
Insider trading adalah perdagangan saham perusahaan publik atau surat berharga lainnya (seperti obligasi atau opsi saham) oleh individu yang memiliki akses ke informasi non-publik tentang perusahaan. Di berbagai negara, perdagangan berdasarkan informasi orang dalam adalah ilegal. Definisi: Insider trading didefinisikan sebagai malpraktik dimana perdagangan efek perusahaan yang dilakukan oleh orang-orang yang berdasarkan pekerjaan mereka memiliki akses ke informasi yang dinyatakan non publik yang dapat menjadi sangat penting untuk membuat keputusan investasi. Penjelasan: Ketika orang dalam, misalnya karyawan kunci atau eksekutif yang memiliki akses ke informasi strategis tentang perusahaan, menggunakan sama untuk perdagangan saham perusahaan atau sekuritas, hal itu disebut insider trading dan sangat tidak disarankan oleh Bursa Efek Indonesia untuk mempromosikan perdagangan yang adil di pasar untuk kepentingan investor umum. Insider trading adalah praktik yang tidak adil, dimana pemegang saham lainnya pada kerugian besar karena kurangnya informasi non-publik yang penting. Namun, dalam kasus tertentu jika informasi tersebut telah dipublikasikan, dengan cara yang semua investor yang bersangkutan memiliki akses ke sana, yang tidak akan menjadi kasus insider trading ilegal. Sinopsis UUPM No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa Pasar Modal mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat. Judul : Insider Trading : Indikasi, Pembuktian, dan Penegakan Hukum Rating : Umum Cerita & Ilustrasi : DR. Arman Nefi, S.H., M.M. Tebal : 314 halaman Berat : 0.375 kg Format : Soft Cover Tanggal Terbit : 4 Sep 2020 Dimensi : 15.5 x 23 cm ISBN : 9789790079083
Detail Buku