Gramedia Logo
Product image
Titon Slamet Kurnia

Interpretasi Hak-Hak Asasi Manusia Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Format Buku
Deskripsi
Dua nilai kunci menjadi dasar konsep hak asasi manusia. Yang pertama adalah “martabat manusia” dan yang kedua adalah “persamaan”. Hak asasi manusia sebenarnya adalah definisi (percobaan) dari standar dasar yang diperlukan untuk kehidupan yang bermartabat. Universalitas mereka berasal dari keyakinan bahwa orang harus diperlakukan sama. Kedua nilai kunci ini hampir tidak kontroversial. Itulah sebabnya hak asasi manusia didukung oleh hampir semua budaya dan agama di dunia. Orang-orang pada umumnya setuju bahwa kekuasaan negara atau sekelompok individu tertentu tidak boleh tidak terbatas atau sewenang-wenang. Buku ini membahas mengenai perlindungan HAM oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada term pertama 2003-2008 di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie (the Jimly Court) melalui pengujian konstitusionalitas undang-undang. Perubahan UUD NRI 1945 mentransformasikan HAM sebagai hak-hak alamiah menjadi ketentuan-ketentuan konstitusional dan sekaligus membentuk MKRI dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Dalam menjalankan kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang MKRI menjalankan fungsi sebagai human rights court jika dasar pengujian yang diberlakukan adalah Bab XA UUD NRI 1945. Pembahasan ini menemukan dua hal penting. Pertama, dalam kasus sangat substansial, yaitu hak untuk hidup, pendirian MKRI lebih didominasi oleh pandangan positivisme, government first – rights second. Kedua, dalam penerapan ketentuan pembatasan HAM, MKRI melakukannya secara eksesif. Kedua temuan tersebut kurang merefleksikan keberadaan MKRI dengan tuntutan fungsionalnya sebagai human rights court. Pengarang : Titon Slamet Kurnia EDISI : Cet. 1 Penerbitan : Mandar Maju Deskripsi Fisik : 24 x 16 cm ISBN : 9789795384496 Berat : 0.5000 kg
Detail Buku