Dr. Hidayatullah, SH., MH.
Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Format Buku
Deskripsi
Baru-baru ini kehadiran Justice Collaborator (0C) sempat menjadi daya tarik publik dalam persidangan kasus Sambo. Berkat JC, kasus yang sempat direkayasa itu terungkap. Sang JC Bharada Ricard Eliezer akhirnya dapat “diskon” banyak dalam putusan pengadilan. Bahkan dia "selamat" tidak dipecat dan Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kejadian JC memang sangat membantu penegak hukum untuk mengungkap peristiwa hukum tindak pidana yang sulit pembuktiannya. Terutama dalam tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.
Peraturan hukum terkait JC dalam hukum positif di Indonesia tergolong cukup memadai. Karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dalam dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Lalu juga ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Tindak Pidana Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator).
Namun semua aturan itu dalam praktek masih belum memberikan keadilan yang proporsional, karena seringkali eksistensi JC direspon secara berbeda oleh saksi JC maupun aparat penegak hukum yang menangani.
Dalam buku berjudul Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia ini, penulis mencoba menerangkan peranan dan kedudukan JC dalam penuntasan perkara yang sulit pembuktiannya menjadi terang benderang, Bahasanya mudah dipahami siapapun yang membacanya.
Tahun Terbit: Cetakan Pertama, 2021
Baca Selengkapnya
Detail Buku