Gramedia Logo
Product image
DR. RANTI FAUZA MAYANA, S.H.

Kekayaan Intelektual Kesehatan Masyarakat

Format Buku
Deskripsi
Sinopsis ​​Diawali dengan pemahaman apa itu Kekayaan Intelektual (KI), sebagaimana terjemahan resmi yang didefinisikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi masyarakat. Artinya, Kekayaan Intelektual sebagai hak yang diberikan kepada seseorang dikarenakan telah menghasilkan kreativitas melalui pemikirannya. Hak disini biasanya diberikan dalam bentuk hak eksklusif dalam penggunaan kreasi tersebut untuk jangka waktu tertentu. Dr, Ranti Fauza Mayana berpandangan intervensi pemerintah juga menjadi sangat krusial dalam memastikan bahwa sistem layanan kesehatan nasional dapat berfungsi dengan baik, selain itu sangat penting untuk memformulasikan suatu solusi yang kreatif, efektif dan proaktif dengan mengedepankan human creativity sebagai suatu sumber daya yang potensial untuk mencari solusi bagi kepentingan bersama dalam rangka menjamin dan memenuhi hak atas kesehatan (right to health) dan well-being bagi setiap individu. Dalam bukunya, Dr. Ranti Fauza juga mengingatkan kepada penentu kebijakan bahwa luasnya dampak kesehatan, ekonomi dan sosial dari pandemi, menjadi sangat penting untuk mengedepankan implementasi fungsi sosial dari kekayaan intelektual dan dalam waktu yang sama juga menjamin pemenuhan hak ekonomi dan hak moral dari kreator atau inventor serta meningkatkan pengetahuan atau literasi publik dan inklusivitas konsep kekayaan intelektual dan mendorong partisipasi publik dalam pengembangan kreativitas, ilmu pengetahuan dan teknologi dan inovasi. Informasi Lainnya Judul: Kekayaan Intelektual Kesehatan Masyarakat Cerita: Dr. Ranti Fauza Mayana Tebal: 208 Halaman Tanggal terbit: Januari 2022 Format: Soft Cover
Detail Buku