Gramedia Logo
Product image
Zainal Arifin Mochtar

Kekuasaan Kehakiman

Format Buku
Deskripsi
Setelah membaca halaman demi halaman buku karya Dr. Zainal Arifin Mochtar yang mengalir elok ini, kita jadi paham kalau perdebatan perihal judicial activism kontra judicial restraint baru mengemuka setelah kekuasaan kehakiman dalam perkembangannya, juga diberi “tugas” menegakkan prinsip supremasi konstitusi (supremacy of the constitution) melalui perannya sebagai penafsir konstitusi. Peran sebagai penafsir konstitusi menjadi viral karena prinsip supremasi konstitusi (yang dipelopori oleh Amerika Serikat dengan mengadopsi model konstitusi tertulis) diletakkan sebagai bagian penting constitutionalism yang merupakan syarat utama negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi (constitutional democratic state). Dengan memberikan peran menafsirkan konstitusi kepada pengadilan, berarti prinsip supremasi konstitusi itu ditegakkan melalui supremasi pengadilan (judicial supremacy). Di Amerika Serikat, mula pertama implementasi penegakan prinsip konstitusi melalui supremasi pengadilan itu ditegaskan terutama ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan pengadilan memiliki kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang dalam kasus Marbury v. Madison (1803). Sejak saat itu hingga kini, secara akademik, isu judicial activism kontra judicial restraint masih tetap berada dalam “status” inconclusive discourse. Tentang Penulis Zainal Arifin Mochtar adalah seorang dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Laki-laki kelahiran Makassar itu penggiat anti korupsi lewat lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM yang pernah juga membesarkan nama Denny Indrayana, Wamenkumham. Zainal sempat menjabat Direktur Pukat UGM. Dia merupakan lulusan Fakultas Hukum UGM tahun 2003. Sebagai penggiat anti korupsi, Zaenal Arifin sering dimintai komentarnya oleh media massa.
Detail Buku
Product image
Zainal Arifin Mochtar
Kekuasaan Kehakiman