Dr. Djernih Sitanggang, Bc., IP., SH., MH
Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati : Ed.Revisi
Format Buku
Deskripsi
Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati
Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Menuju Pembaharuan Hukum Pidana Edisi Revisi
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksekusi pidana mati tidak mengatur secara tegas dan pasti mengenai masa tunggu eksekusi mati, khususnya mengenai jangka waktu pelaksanaannya. Kondisi ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dalam proses penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan eksekusi pidana mati.
Selama masa tunggu eksekusi, terpidana mati tidak diwajibkan untuk mengikuti program pembinaan dan kegiatan - kegiatan tertentu di Lapas. Program pembinaan sebagai implementasi Sistem Pemasyarakatan, hanya diwajibkan untuk diberlakukan kepada narapidana saja. Hal ini mencerminkan tidak adanya keadilan karena adanya perbedaan perlakuan antara narapidana dan terpidana mati selama berada di lapas.
Kepastian hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan prinsip prinsip hukum dan memberikan keadilan dengan menegakan hukum terhadap seseorang yang melakukan perbuatan yang melawan hukum tanpa memandang siapapun itu. Buku Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati, dalam mewujudkan rasa keadilan menuju pembahasan hukum pidana ini membantu memahami permasalahan masa tunggu eksekusi pidana mati yang dalam praktiknya tidak mencerminkan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan. Melalui buku ini diharapkan dapat terwujudnya konsep "Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan", dengan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi beberapa peraturan yang berkaitan dengan eksekusi pidana mati.
Tahun Terbit: Cetakan ke 3, September 2023
Baca Selengkapnya
Detail Buku