Gramedia Logo
Product image
Tim Permata Press

Kitab Undang Undang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Format Buku
Deskripsi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah istilah yang mencakup berbagai hak hukum yang diberikan kepada pencipta, penemu, dan pemilik aset intelektual untuk melindungi karya atau inovasi mereka. HAKI melindungi hak-hak eksklusif pemilik terhadap karya-karya intelektual mereka dan mencegah orang lain untuk menggunakannya tanpa izin atau tanpa membayar royalti. HAKI mencakup berbagai jenis hak, termasuk: 1. Hak Cipta: Hak ini melindungi karya-karya intelektual seperti tulisan, musik, lukisan, dan karya seni lainnya. Pemilik hak cipta memiliki kontrol eksklusif terhadap reproduksi, distribusi, pameran, dan adaptasi karya-karya mereka. 2. Hak Paten: Hak ini melindungi penemuan atau inovasi baru yang bermanfaat. Pemilik hak paten memiliki hak eksklusif untuk membuat, menjual, dan menggunakan penemuan tersebut selama periode tertentu. 3. Hak Merek Dagang: Hak ini melindungi merek dagang yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau layanan tertentu. Pemilik hak merek dagang dapat melarang orang lain menggunakan merek tersebut tanpa izin. 4. Hak Desain Industri: Hak ini melindungi desain estetis produk industri, seperti desain produk konsumen atau desain industri lainnya. 5. Hak Rahasia Dagang: Ini mencakup perlindungan terhadap informasi bisnis rahasia, seperti formula kimia, resep, atau metode produksi rahasia. 6. Hak Terkait: Ini mencakup hak terkait dengan hak cipta, yang memberikan perlindungan kepada mereka yang terlibat dalam produksi dan distribusi karya-karya, seperti hak seniman dan produser rekaman. Setiap negara memiliki undang-undang dan peraturan yang mengatur HAKI, dan perlindungan hukum dapat bervariasi dari negara ke negara. Tujuan utama HAKI adalah untuk mendorong inovasi, kreativitas, dan investasi dalam penelitian dan pengembangan dengan memberikan hak eksklusif kepada pencipta dan pemilik aset intelektual. Hal ini juga mendorong transfer teknologi dan investasi dalam ekonomi berbasis pengetahuan. Indonesia memiliki sejumlah undang-undang yang mengatur berbagai aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), seperti Hak Cipta, Paten, Merek Dagang, dan lainnya. Anda dapat merujuk ke undang-undang yang berlaku sesuai dengan jenis hak intelektual
Detail Buku