Gramedia Logo
Product image
Tim Pustaka Buana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Format Buku
Deskripsi
Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. Jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Istilah hukum privat atau hukum sipil ini berawal dari bahasa Belanda ‘Burgerlijk Recht’, namun sekarang istilah hukum perdata lebih sering digunakan dan tidak terasa asing. Menurut sejarah, awalnya hukum perdata berasal dari bangsa Romawi, pada masa pemerintahan Julius Caesar, 50 SM dan awalnya KUH Perdata juga hanya berlaku bagi orang Belanda. Pada akhirnya, hukum ini masih digunakan hingga saat ini sebagai salah satu hukum yang berkaitan dengan masyarakat. Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau dise but sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warga negara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa, dan timur asing. Namun, berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (asas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah atau tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan, dan fidusia.
Detail Buku