Sophar Maru Hutagalung
Kontrak Bisnis di Asean: Pengaruh Sistem Hukum Common Law dan civil Law
Deskripsi
Aktivitas perdagangan Internasional, terutama diwujudkan dalam bentuk kontrak-kontrak perdagangan internasional, senantiasa memiliki potensi untuk menimbulkan persoalan hukum perdata internasional. Sementara itu, pendekatan semacam itu seringkali lebih banyak menimbulkan persoalan-persoalan baru, karena adanya perbedaan sistem hukum di antara negara yang sistem hukumnya terlibat dalam transaksi. Di antara sistem hukum yang potensinya sangat berpengaruh terhadap kontrak bisnis di dunia ini adalah sistem Common Law dan Civil Law.
Indonesia khususnya dan ASEAN umumnya dianggap perlu ikut meratifikasi Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional (CISG), demikian juga perhatian kita terhadap prinsip-prinsip UNIDROIT perlu ditingkatkan, sebab hal ini dilakukan adalah dalam rangka menjembatani kendala perbedaan sistem hukum ketika melaksanakan AFTA. saat ini terjadi semacam dorongan kuat ke arah harmonisasi, karena hampir di setiap negara tengah melaksanakan pembangunan di segala bidang, termasuk di bidang hukum. Maka dengan mengacu pada prinsip yang sama, secara lambat laun tetapi pasti, akan terjadi harmonisasi hukum. Tulisan ini hendak memfokuskan dari pada persoalan-persoalan yang mungkin timbul dari kontrak-kontrak perdagangan transnasional yang harus terus meningkat intensitasnya di kawasan ASEAN.
Detail Buku
Judul: Kontrak Bisnis di Asean: Pengaruh Sistem Hukum common Law dan civil Law
Penulis: Sophar Maru Hutagalung, S.H., M.H
Jumlah Halaman: 244 hlm
Tahun Terbit: 13 Juni 2013
Penerbit: Sinar Grafika
ISBN: 9789790074934
Bahasa: Indonesia
Berat Buku: 0,236 kg
Dimensi Buku: 13 x 20 cm
Baca Selengkapnya
Detail Buku