Tim Genesis
KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Format Buku
Deskripsi
Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk
mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda, menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tentunya dengan tujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Daftar Isi
Buku Kesatu Aturan Umum
Bab I Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana
Bab II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Bab III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bab IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana
Bab V Pengertian Istilah
Bab VI - Aturan Penutup
Buku Kedua Tindak Pidana
Bab I Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara
Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan / atau Wakil Presiden
Bab III Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat
Bab IV Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
Bab V Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum
Bab VI Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan
Bab VII Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan
Bab VIII Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang
Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan
Bab X Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
Bab XI Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Bab XII Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara
Bab XIII Tindak Pidana Pemalsuan Surat
BAB XIV Tindak Pidana Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan
BAB XVI Tindak Pidana Penelantaran Orang
BAB XVII Tindak Pidana Penghinaan
BAB XVIII Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
Bab XIX Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
Bab XX Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Bab XXI Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin
Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh
Bab XXIII Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan
Bab XXIV Tindak Pidana Pencurian
Bab XXV Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
Bab XXVI Tindak Pidana Penggelapan
Bab XXVII Tindak Pidana Perbuatan Curang
Bab XXVIII Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha
Bab XXIX Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran barang dan Bangunan Gedung
Bab XXX Tindak Pidana Jabatan
Bab XXXI Tindak Pidana Pelayaran
Bab XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan
Bab XXXIII Tindak Pidana Penadah, Penerbitan, dan Percetakan
Bab XXXIV Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Bab XXXV Tindak Pidana Khusus
Bab XXXVI Ketentuan Peralihan
Bab XXXVII Ketentuan Penutup
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
I. Umum
Buku Kesatu
Buku Kedua
II. Pasal Demi Pasal
Informasi Tambahan
Tahun Terbit: Cetakan Pertama, Januari 2023
Baca Selengkapnya
Detail Buku