Gramedia Logo
Product image
Tim Genesis

KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Format Buku
Deskripsi
Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda, menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tentunya dengan tujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Daftar Isi Buku Kesatu Aturan Umum Bab I Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana Bab II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Bab III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan Bab IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana Bab V Pengertian Istilah Bab VI - Aturan Penutup Buku Kedua Tindak Pidana Bab I Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan / atau Wakil Presiden Bab III Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat Bab IV Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah Bab V Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bab VI Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan Bab VII Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan Bab VIII Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan Bab X Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah Bab XI Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas Bab XII Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara Bab XIII Tindak Pidana Pemalsuan Surat BAB XIV Tindak Pidana Terhadap Asal Usul dan Perkawinan BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan BAB XVI Tindak Pidana Penelantaran Orang BAB XVII Tindak Pidana Penghinaan BAB XVIII Tindak Pidana Pembukaan Rahasia Bab XIX Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang Bab XX Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Bab XXI Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh Bab XXIII Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan Bab XXIV Tindak Pidana Pencurian Bab XXV Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Bab XXVI Tindak Pidana Penggelapan Bab XXVII Tindak Pidana Perbuatan Curang Bab XXVIII Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha Bab XXIX Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran barang dan Bangunan Gedung Bab XXX Tindak Pidana Jabatan Bab XXXI Tindak Pidana Pelayaran Bab XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan Bab XXXIII Tindak Pidana Penadah, Penerbitan, dan Percetakan Bab XXXIV Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Bab XXXV Tindak Pidana Khusus Bab XXXVI Ketentuan Peralihan Bab XXXVII Ketentuan Penutup Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 I. Umum Buku Kesatu Buku Kedua II. Pasal Demi Pasal Informasi Tambahan Tahun Terbit: Cetakan Pertama, Januari 2023
Detail Buku