Moeljatno
KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Edisi Baru
Format Buku
Deskripsi
BUKU 1. ATURAN UMUM
Bab 1. Tentang Batas-batas Berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan, Bab 2. Tentang Pidana, Bab 3. Tetang Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangkan atau Memberatkan Pengenaan Pidana, Bab 4. Tentang Percobaan, Bab 5. Tentang Penyertaan dalam Perbuatan Pidana, Bab 6. Tentang Perbarengan (Concursus), Bab 7. Tentang Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan, Bab 8. Tentang Hapusnya Wewenang Penuntut Pidana dan Menjalankan Pidana, Bab 9. Tentang Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-Undang.
BUKU 2. KEJAHATAN
Bab 1. Tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Bab 2. Tentang Kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Bab 3. Tentang Kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Neger-negera Sahabat dan Wakilnya, Bab 4. Tentang Kejahatan terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan, Bab 5. Tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum, Bab 6. Tentang Perkelahian Tanding, Bab 7. Tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, Bab 8. Tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum, Bab 9. Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Bab 10. Tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas, Bab 11. Tentang Pemalsuan Materai dan Merk, Bab 12. Tentang Pemalsuan Surat, Bab 13. Tentang Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan, Bab 14. Tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, Bab 15. Tentang Meninggalkan Orang yang Prlu Ditolong, Bab 16. Tentang Penghinaan, Bab 17. Tentang Membuka Rahasia, Bab 18. Tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang, Bab 19. Tentang Kejahatan terhadap Nyawa, Bab 20. Tentang Penganiyaan, Bab 21. Tentang Menyebabkan Mati atau Luka-luka karena Kealpaan, Bab 22. Tentang Pencurian, Bab 23. Tentang Pemerasan dan Pengancaman, Bab 24. Tentang Penggelapan, Bab 25. Tentang Perbuatan Curang (Berdrog), Bab 26. Tentang Perbuatan Merugikan pemiutab (Schuldeischer) atau Orang yang Mempunyai Hak (Rechthebbende), Bab 27. Tentang Penghancuran atau Pengrusakan Barang, Bab 28. Tentang Kejahatan Jabatan, Bab 29. Tentang Kejahatan Pelayaran, Bab 30. Tentang Penadahan, Penerbiitan, dan Pencatatan, Bab 31. Tentang Aturan Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan demgan Berbagi-bagai bab
BUKU 3. PELANGGARAN
Bab 1. Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, Bab 2. Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, Bab 3. Tentang Pelanggaran terhadap Penguasa Umum, Bab 4. Tentang Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan Perkawinan, Bab 5. Tentang Pelanggaran terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan, Bab 6. Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Bab 7. Tentang Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanama, dan Pekarangan, Bab 8. Tentang Pelanggaran Jabatan, Bab 9. Tentang PelanggaranPelayaran
LAMPIRAN
Undang-Undang nomor 3 tahun 1958 (L.N. 58-127) tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia, dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 1660), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Repoblik Indonesia II, 9), PP Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960 (L.N. 1960-50), PP Pengganti undang-Undang Nomor 18 Tahun 1960 (L.N. 1960-52), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana Kejahatan Penerbangan dan kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitab dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Baca Selengkapnya
Detail Buku