Gramedia Logo
Product image
Product image
Dr. Ichsan Anwary, S.H., M.H

Lembaga Negara Dan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Deskripsi
Tujuan dari diadakannya lembaga-lembaga negara atau alat-alat negara, selain untuk menjalankan fungsi negara juga fungsi pemerintahan secara aktual. Dengan demikian keberadaan lembaga-lembaga negara ini harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelesaian fungsi negara.Buku yang terbit ini berjudul"Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara"merupakan hasil penelitian terhadap keberadaan lembaga-lembaga negara pasca amandemen UUD 1945. Berbagi pemikiran dan gagasan yang diulas dalam buku ini merupakan hasil analisa tim peneliti terhadap identifikasi persoalan dan atas sumbangan pemikiran dari berbagai pihak dalam rangkaian kegiatan diskusi publik dan workshop,yang khusus digelar untuk mengeksplorasi konsep,kedudukan dan hubungan antar lembaga negara,serta berbagai potensi sengketa kewenangan dalam sistem ketatanegaraan. Permasalahan dalam hal sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara (SKLN) yang penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ada 2 (dua) hal: Pertama, dalam konteks lembaga negara adalah ketidakjelasan mengenai "apa" dan "siapa" yang dimaksud dengan lembaga negara itu sendiri, dan Kedua, adalah seputar frasa yang dirumuskan pembentuk perubahan UUD 1945 di dalam Pasal 24C ayat (1) dengan frasa kalimat "....memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar". Permasalahannya adalah apakah makna frasa " yang kewenangannya diberikan oleh UUD"? Buku ini melakukan analisis cermat tentang konsep lembaga negara, menyajikan Lembaga Negara menurut UUD Negara RI Tahun 1945 dan konsep kewenangan yang diberikan oleh UUD. Konsep lembaga negara dan konsep kewenangan yang diberikan oleh UUD menjadi penentu sesat-tidaknya putusan terkait sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara. - - -.
Detail Buku
Product image
Dr. Ichsan Anwary, S.H., M.H
Lembaga Negara Dan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara