Gramedia Logo
Product image
H.Dadang Husen Sobana

Manajemen Keuangan Syariah

Deskripsi
Manajemen keuangan syari’ah adalah aktivitas yang menyangkut usaha untuk memperoleh dana dan mengalokasikan dana berdasarkan perencanaan, analisis, dan pengendalian sesuai dengan prinsip manajemen dan berdasarkan prinsip syariah. Dalam teori manajemen syari’ah, manajemen adalah rangkaian aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, dan pengontrolan terhadap sumber daya yang dimiliki oleh entitas bisnis dengan pedoman syari’ah atau hukum Islam yang bersumber pada Al-Quran, As-Sunnah, Ijma, Qiyas, dan Ijtihad. Organisasi perusahaan syariah memiliki berbagai bentuk, yaitu secara umum dikelompokkan menjadi tiga, pertama organisasi bisnis perusahaan perseorangan atau sole proprietorship. Dalam ekonomi Islam, diizinkan perusahaan oleh individu, pemilik memiliki kebebasan untuk memutuskan modal baik melalui pinjaman maupun penjualan barang pribadinya dengan cara kredit. Bentuk kedua adalah persekutuan atau partnership. Biasanya dalam ekonomi Islam disebut syirkah yang artinya serikat. Bentuk bisnis ini merupakan hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (loss) dari bisnis yang dijalankan semua pihak atau salah satu pihak dari mereka bertindak sebagai pengelola. Bentuk yang terakhir adalah organisasi bisnis mudharabah. Mudharabah adalah hubungan bisnis antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak bertindak sebagai investor atau pemberi modal dan pihak lain bertindak sebagai mudharib atau pengelola bisnis. Dalam hal ini kedua belah pihak telah menyepakati tingkat keuntungan tertentu yang akan didapatkan. Buku “Manajemen Keuangan Syariah” merupakan bacaan yang tepat bagi Anda jika Anda ingin mempelajari tentang bagaimana manajemen keuangan secara syariah. Buku ini juga banyak dirujuk dan dijadikan referensi oleh berbagai pihak.
Detail Buku