Rozalinda
Manajemen Wakaf Produktif
Deskripsi
Kata “wakaf” dalam bahasa Indonesia berasal dari kata Arab al-waqf, yang berarti menahan atau menghentikan. Kata lain yang sering digunakan sinonim dengan wakaf adalah al-hubus (jamaknya al-ahbas), yang berarti sesuatu yang ditahan atau dihentikan, maksudnya ditahan pokoknya dan dimanfaatkan hasilnya di jalan Allah. Kata “wakaf” dalam hukum Islam mempunyai dua arti. Arti kata kerja ialah tindakan mewakafkan, dan arti kata benda yaitu objek tindakan mewakafkan. Menurut Muhammad al-Syarbini al-Khatib sebagaimana yang dikutip oleh Mardani, wakaf adalah penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan (memotong) tasharuf (penggolongannya) dalam penjagaannya atau mushrif (pengelola) yang dibolehkan adanya. Dalam definisi lainnya, wakaf merupakan tindakan untuk „menahan‟ harta yang dimungkinkan untuk dimanfaatkan tanpa “menghabiskan‟ atau “merusak‟ bendanya dan digunakan untuk kebaikan.
Dalam dimensi perwakafan, pengelola wakaf atau nadzir sangat membutuhkan manajemen dalam menjalankan tugasnya, managemen ini digunakan untuk mengatur sebuah kegiatan yang dilakukan dalam perwakafan, menghimpun wakaf, dan menjaga hubungan baik antar nadzir, wakif dan masyarakat.
Prinsip manajemen wakaf menyatakan bahwa wakaf hanis tetap mengalir manfaatnya sesuai dengan Hadis Nabi Saw. "tahan pokoknya sedekahkan hasilnya". Ini berarti pengelolaan wakaf harus dalam bentuk produktif. Untuk itu, manajemen wakaf selalu melibatkan proses pertumbuhan aset dan pertambahan nilai. Dengan kata lain, aset wakaf itu dapat menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi sehingga manfaatnya dapat dialirkan tanpa mengurangi aset yang ada. Aset wakaf tidak mengalami penyusutan nilai, masih dapat diperbarui dari surplus wakaf yang dihasilkannya.
Baca Selengkapnya
Detail Buku