Gramedia Logo
Product image
Deskripsi
Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan syariat dan rahasia rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum dari keseluruhan hukumNya. Inti dari tujuan syariah adalah merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudharatan, sedangkan mahadl' (pokok dasar) yakni memperhatikan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, persamaan, dan kemerdekaan. Pada dasarnya inti dari teori maqashid al-syari'ah ini adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan. Nah sebelum membahas lebih jauh, penting untuk mengetahui apa yang dimaksud maqashid syariah terlebih dahulu. Kata maqashid merupakan bentuk jamak dari maqshad yang artinya “maksud dan tujuan”. Sedangkan syariah bermakna “hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat”.Al-Syatibi dalam al-Muwafaqat fi Usul al-Syari'ah Jilid II mengatakan bahwa tujuan utama Allah menetapkan syariat adalah demi terwujudnya maslahat hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh sebab itu, penetapan hukum harus mengarah pada terwujudnya tujuan tersebut. Terkait hal ini, Syatibi dikutip dari jurnal Stratifikasi al-Maqasid al-Khamsah tulisan Nilda Susilawati menyatakan bahwa untuk mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat, ada lima pokok yang harus diwujudkan dan dipelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Buku Maqasid Syariah ini berisi kelima maqashid syariah. Penulis juga memaparkan maqashid dengan detail satu persatu dan buku ini mencoba menjelaskan mengimplementasikan maqashid syariah dalam kontemporer.
Detail Buku