Dr. Ahmad Syahrus Sikti, S.H.I., M.H.
Menggugat Kepastian Hukum
Rp0

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Salah satu bentuk kegelisahan penulis saat ini adalah fenomena penegakan hukum yang mekanik, kaku dan ‘miskin’ pendekatan ilmu. Hal ini disebabkan karena tiga faktor yaitu linieritas pendidikan studi hukum, positivisme dan normativisme sentris serta warisan penegakan hukum yang cenderung legalistik. Kehendak bebas (free will) dan kebebasan berpikir (free think) aparat penegak hukum belum ideal karena masih ada persoalan hukum yang belum terselesaikan secara tuntas.
Salah satu ‘dosa besar’ aparat penegak hukum adalah pemikiran hukumnya cenderung hanya menegakan kepastian hukum bukan keadilan hukum. Titik singgung kepastian dan keadilan seharusnya sudah selesai dengan mewujudkan keutuhan namun faktanya aparat penegak hukum lebih ‘asyik’ berada di bawah ilusi kepastian hukum yang cenderung aman dari komentar, cacian, dan pengawasan masyarakat umum. Berdasarkan fakta di atas, penulis berpendapat bahwa kepastian hukumlah yang harus digugat agar tidak mendominasi keadilan hukum.
Kepastian hukum yang merupakan anak rahim dari positivisme dapat digugat apabila terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada positivisme untuk menjelaskan dalil-dalil serta argumentasi tesisnya. Setelah itu, baru kemudian penulis mengkritik dalil dan argumentasi yang telah dipaparkan dengan pendekatan ilmu-ilmu sosial seperti psikologi, sosiologi, politik, ekonomi, filsafat, agama, sejarah, dan budaya. Tujuan penulis menggunakan pendekatan ilmu sosial dalam menggugat kepastian hukum adalah agar ilmu hukum terintegrasi dengan ilmu-ilmu lainnya yang selama ini terlalu ‘asyik’ dengan kesendiriannya.
Informasi Tambahan
Tahun Terbit: Cetakan 1, Juni 2022
Baca Selengkapnya
Detail Buku