Dr.H.Ishaq, S.H., M.Hum.
Metode Penelitian Hukum
Format Buku
Deskripsi
"Penelitian hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang terencana
untuk mengungkapkan kebenaran hukum yang dilakukan dengan cara metodologis,
sistematis, dan konsisten. Metode-metode tertentu harus diungkapkan secara berurut dan
sebagai kesatuan dari suatu sistem. Dengan demikian juga harus ada konsistensi, yaitu tidak
adanya hal-hal yang saling bertentangan secara prinsipil.
Penelitian hukum merupakan suatu penelitian yang mempunyai obyek hukum yang dapat berwujud
hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum adat, dan hukum Islam. Selain yang telah disebutkan di atas, yang juga dapat menjadi obyek penelitian hukum adalah berupasubyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, maupun hubungan hukum."
Baca Selengkapnya
Detail Buku