Gramedia Logo
Product image
Format Buku
Deskripsi
Penelitian hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang terencana untuk mengungkapkan kebenaran hukum yang dilakukan dengan cara metodologis, sistematis, dan konsisten. Metode-metode tertentu harus diungkapkan secara berurut dan sebagai kesatuan dari suatu sistem. Dengan demikian juga harus ada konsistensi, yaitu tidak adanya hal-hal yang saling bertentangan secara prinsipil. Penelitian hukum merupakan suatu penelitian yang mempunyai obyek hukum yang dapat berwujud hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum adat, dan hukum Islam. Selain yang telah disebutkan di atas, yang juga dapat menjadi obyek penelitian hukum adalah berupa subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, maupun hubungan hukum. Subjek hukum, diartikan sebagai pihak-pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hak adalah kewenangan/peranan yang boleh tidak dilaksanakan, sedangkan kewajiban merupakan peranan/tugas yang harus dilaksanakan kepada setiap orang. Peristiwa hukum suatu kejadian, peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum. Hubungan hukum adalah setiap hubungan yang terjadi dalam masyarakat yang diberi kualifikasi oleh hukum sebagai hubungan hukum, sebagai ikatan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang melakukannya. Di dalam melakukan pendirian hukum, seorang pendiri seyogyanya selalu mengaitkannya dengan arti-arti yang mungkin dapat diberikan pada hukum. Arti-arti tersebut merupakan pemahaman-pemahaman yang diberikan oleh masyarakat terhadap gejala yang dinamakan hukum, yang kemudian dijadikan suatu pegangan.
Detail Buku