Neneng Nurhasanah
Mudharabah Dalam Teori & Praktik
Deskripsi
Perkembangan ekonomi syariah saat ini memberi kabar yang cukup menggembirakan. Hal ini ditandai dengan tumbuh kembangnya lembaga keuangan syari'ah, baik lembaga bank maupun lembaga bukan bank, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah dan lain-lain. Karakteristik institusi keuangan syariah adalah terbebasnya dari segala bentuk transaksi riba maysir, gharar, dan bathil. Untuk menghilangkan unsur-unsur yang dilarang tersebut, lembaga keuangan syariah, baik bank maupun non bank dalam operasionalnya tidak menggunakan sistem bunga.
Mudharabah adalah salah satu akad yang sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad saw. dan diperbolehkan dalam islam karena mengandung nilai-nilai transaksi yang berkeadilan dan manfaat bagi pendistribusian harta dalam masyarakat sehingga harta tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja. Dalam implementasinya, di bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya, akad mudharabah mengalami perubahan dan modifikasi agar dapat diterapkan sesuai dengan perkembangan dalam masyarakat.
Profil Penulis
Dr. Neneng Nurhasanah, Dra., M.Hum, lahir di Bandung, 6 September 1965 adalah alumnus Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung (1989). Gelar Magister Hukum diperolehnya dari Program Pascasarjana Universitas Islam Bandung. Gelar Doktor Hukum Islam diperolehnya dari Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Beliau diangkat menjadi Dosen Tetap Fakultas Syari'ah Unisba pada 1992. Saat ini, beliau memegang amanah sebagai Ketua Program Studi Muamalah, Lembaga Keuangan dan Perbankan Syari'ah Fakultas Syariah Unisba.
Baca Selengkapnya
Detail Buku