Dr. Bahder Johan Nasution, Sh., Sm., M.Hum.
Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Format Buku
Deskripsi
Eksistensi konstitusi membawa pada keadaan di mana pemerintah tidak dapat sewenang-wenang dalam menjalankan administrasi negara. Dengan adanya konstitusi, perlindungan Ham menjadi filosofi dalam negara hukum. Artinya, dalam sebuah negara hukum, perlindungan Ham adalah sebuah keniscayaan. Perlindungan terhadap Ham dalam negara hukum juga terwujud dalam bentuk konstitusi dan undang-undang, yang kemudian penegakannya dilakukan melalui badan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dalam negara hukum adalah kekuasaan yang bebas dan merdeka, dalam pengertian lain terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Pihak eksekutif, legislatif, pihak atasan langsung hakim tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi kehendaknya kepada hakim yang sedang mengurusi perkara.
Sudah sejak lama persoalan negara hukum dan hak asasi manusia, selalu diperbincangkan di kalangan ahli-ahli hukum ketatanegaraan dan dikalangan para pemikir-pemikir politik. Tujuannya untuk mencari suatu konsep yang ideal, tentang negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia, namun berabad-abad lamanya konsep negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang dianggap ideal tersebut, selalu menjadi perdebatan. Terlebih-lebih selama ini ada kesan bahwa pemahaman terhadap hak asasi manusia sering dimaknai secara dangkal karena hanya dianggap sebagai pedoman moral semata-mata. Pemahaman yang demikian merupakan pemahaman yang keliru, pemahamannya bukan hanya pada tatanan moral tapi juga pada tatanan hukum. Kenyataan menunjukkan akibat pemahaman yang dangkal terhadap hak asasi manusia, penghormatan dan penegakan terhadap hak asasi tersebut sering tidak dilaksanakan secara tepat sebagaimana yang dicita-citakan oleh negara hukum.
Baca Selengkapnya
Detail Buku