Himawan Estu Bagijo
Negara Hukum & Mahkamah Konstitusi: (Perwujudan Negara Hukum yang Demokratis Melalui Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang)
Format Buku
Deskripsi
Judicial review atau pengujian konstitusi merupakan salah satu dari empat kewenangan Mahkamah Konstitusi yang bertujuan agar pembuat undang-undang menaati konstitusi, bukan membuat undang-undang yang bertentangan dengan Konstitusi. Asas tersebut disebut asas konstitusionalitas hukum (constitutionality of law) - yang merupakan syarat atau unsur utama negara memahami hukum dan demokrasi konstitusional. Oleh karena itu harus ada mekanisme hukum yang menjamin bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya di bawahnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Inilah yang akhirnya membuat mekanisme uji materiil terhadap konstitusi atau UUD
Apabila pengujian itu bersifat materiil, yaitu hanya menyangkut ayat, pasal, dan/atau bagian tertentu dari undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Adapun pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan judicial review adalah : 1. Perorangan warga Negara Indonesia 2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang 3. Badan hukum publik atau privat 4. Lembaga negara.
Buku ini menguraikan bahwa kewenangan judicial review Mahkamah Konstitusi tidak dapat lepas dari prinsip hukum. Prinsip-prinsip negara hukum Indonesia yang demokratis yaitu aspek keabsahan, pembagian kekuasaan dan perlindungan HAM menjadi pilar utama yang harus diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan. Pengawasan atas fungsi legislasi DPR-RI dilakukan MK melalui mekanisme judicial review yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi. Melalui putusannya MK menjadi jaminan perwujudan Negara Hukum Indonesia yang demokratis.
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Himawan Estu Bagijo
Negara Hukum & Mahkamah Konstitusi: (Perwujudan Negara Hukum yang Demokratis Melalui Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang)