Prof. Dr. H. Kaelan, M.S.
Negara Kebangsaan Pancasila
Deskripsi
Suatu bangsa dalam mewujudkan cita-cita kehidupannya dalam suatu negara modern, secara objektif memiliki karakteristik sendiri-sendiri, dan melalui suatu proses serta perkembangan sesuai dengan latar belakang sejarah, realitas sosial, budaya, etnis, kehidupan keagamaan, dan letak geografis yang dimiliki oleh bangsa tersebut.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI. Nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta diamalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
Konstelasi bangsa dan negara Indonesia yang secara geopolitik, terdiri atas beribu pulau, berbagai macam suku, ras, budaya, kelompok, dan agama, mengharuskan bangsa Indonesia untuk hidup bersama, dalam suatu negara dalam segala perbedaan dan keanekaragaman (Bhinneka Tunggal Ika). Seloka ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dipetik kitab Sutasoma atau Purusadasanta dalam bahasa Jawa Kuno gubahan Mpu tantular. Artinya :
Dewa Budha tidak berbeda dengan dewa Siwa sebagai dewa. Keduanya disebutkan memiliki sejumlah anasir dunia, Buddha yang tinggal di kedudukannya ini adalah dunia semesta alam. Apakah kedua mereka yang dapat diperdebatkan ini dipisahkan menjadi dua. Dzat budha dan dzat Ciwa itu hanya satu. Itu dapat diperdebatkan tetapi sesungguhnya satu, tak ada hukum agama yang mendua (Ismaun, 1975; 112).
Baca Selengkapnya
Detail Buku