SAHAT HMT SINAGA
Notaris Dan Badan Hukum Indonesia
Format Buku
Deskripsi
Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya bagian membuat akta otentik. Kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada warga negara biasa, karena menyangkut menyimpan rahasia. Itu sebab seorang notaris harus bersumpah setia kepada Negara Republik Indonesia. Betapa sentralnya seorang notaris dalam pelbagai aktivitas masyarakat, bahkan dalam dunia bisnis, kebutuhan akan jasa notaris tidak mungkin terelakkan.
Kebutuhan terhadap jasa notaris sangat dibutuhkan dalam pendirian semua lembaga atau organisasi. Bahkan, dalam mendirikan Badan Hukum Indonesia (PT, Organisasi Kemasyarakatan, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi dan Partai Politik) harus dibuat dan dicatat dihadapan notaris. Secara otoritatif Notaris Diberikan peran oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Dengan kewenangan utama seorang Notaris adalah membuat akta otentik yang dimiliki kekuatan pembuktian yang sempurna atau memiliki derajat paling tinggi untuk bukti tulisan, maka keberadaan notaris di tengah-tengah masyarakat harus terus dimasyarakatkan.
Oleh karena bukan saja berperan dalam mendirikan, akan tetapi juga pada saat dilakukan perubahan aas pemegang saham, pengurus atau hal lain dalam anggaran dasar Badan Hukum Indonesia mesti dituangkan dalam bentuk Akta Notaris. Sehingga antara notaris dan Badan Hukum Indonesia bagaikan sekeping uang logam dengan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Buku ini cocok dibaca oleh mahasiswa yang mengambil jurusan hukum.
Detail Produk
Penulis: Sahat HMT Sinaga
Penerbit: Permata Aksara
ISBN: 9786239025786
Terbit: 29 Oktober 2019
Halaman: 164 hal
Lebar: 14 cm
Berat: 0.158 kg
Baca Selengkapnya
Detail Buku
![Product image](https://image.gramedia.net/rs:fit:256:0/plain/https://cdn.gramedia.com/uploads/items/notaris.jpg)
SAHAT HMT SINAGA
Notaris Dan Badan Hukum Indonesia