Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H., Tisni Santika, S.H., M.H., Zahra Cintana, S.H., M.H.
Notaris dan Kontrak Terkait Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Format Buku
Deskripsi
Perkembangan ekonomi kreatif yang sangat masif di seluruh dunia, termasuk Indonesia, makin memunculkan peranan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai salah satu aset vital dalam bisnis. Pengembangan dan optimalisasi Kl dalam bisnis tidak terlepas dari kebutuhan pembiayaan.
Namun, pada prakteknya, penyaluran pembiayaan dari lembaga keuangan, terutama perbankan, masih menemui beberapa tantangan. Salah satunya terkait jaminan di mana perbankan memiliki preferensi kepada jaminan konvensional, seperti tanah, bangunan, kendaraan, persediaan, dan tagihan, sedangkan sektor ekonomi kreatif didominasi oleh intellectual capital.
Pemerintah kemudian mengundangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf), diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf), yang salah satunya menggagas mengenai Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Buku Notaris dan Kontrak Terkait Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual ini berupaya menyajikan pembahasan komprehensif serta analisis terkait Intellectual Property Development. Pembahasan ini meliputi pengembangan dan komersialisasi Kl dalam industri kreatif, pembiayaan berbasis Kl yang merupakan amanat dari UU Ekraf dan PP Ekraf, peran Notaris dalam penyusunan perjanjian berbasis KI dan kontrak terkait Kl tersebut, serta elaborasi berbagai contoh dan format yang dapat digunakan sebagai referensi penyusunan akta perjanjian terkait Kl dan pembiayaan berbasis Kl.
Informasi Tambahan
Tahun Terbit: Cetakan Pertama, Maret 2023
Baca Selengkapnya
Detail Buku