Nahpudin Noor
Pancasila
Deskripsi
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya mengandung nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental, dan menyeluruh. Sila-sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh hierarkis serta sistematis. Dalam pengertian ini, sila-sila Pancasila merupakan sistem filsafat. Konsekuensinya, kelima sila tidak terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, tetapi memiliki esensi dan makna yang utuh.
Secara kausalitas, nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif. Maksud dari kalimat tersebut ialah esensi nilai-nilai Pancasila bersifat universal, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Maka dari itu, Pancasila dimungkinkan dapat diterapkan di negara lain walaupun tidak dengan nama Pancasila. Apabila suatu negara menggunakan prinsip filosofi bahwa negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari segala sumber hukum, Pancasila secara objektif adalah suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, dan cita-cita moral yang luhur meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan pada para pendiri negara menjadi lima sila dan telah ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya
Detail Buku