Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum.Dr. Anak Agung Istri Agung, S.H., M.Kn.Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, S.H., M.H.
Parate Eksekusi Fidusia (Polemik Kepastian Hukum Dan Bisnis)
Format Buku
Deskripsi
Leasing merupakan lembaga keuangan dalam bidang pembiayaan, memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan bank, dalam bentuk sewa guna usaha. Sebagai lembaga pembiayaan, tidak luput dari risiko kemacetan dalam pengembalian atau Non Performing loan (NPL) dari pihak debitur atau lessee. Mitigasi risiko merupakan upaya dalam membina lembaga keuangan yang sehat. Risiko bisnis Leasing diantisipasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Pasal 18 ayat (1) dan (2), diantaranya menyebutkan bahwa “…..mitigasi risiko pembiayaan dilakukan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit……”. Fidusia merupakan pranata jaminan utama dalam kegiatan bisnis leasing. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia merupakan upaya perlindungan hukum bagi kreditor atau lessor dengan hak eksekutorialnya, dimana dapat melakukan eksekusi kendaraan atau benda yang difidusiakan, yang dikenal dengan pranata parate eksekusi. Parate eksekusi telah dikenal dalam sebagai bagian dari jaminan khusus, baik dalam hukum perdata materiel dan formal sebagai bentuk perlindungan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 menimbulkan polemik di kalangan pebisnis, dikarenakan frasa dari Pasal 15 Ayat (2) dan (3) ditafsirkan baru. Parate eksekusi Fidusia, menjadi perenungan baru bagi kepastian hukum dan persoalan bisnis pembiayaan.
Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoritis dan praktik berkaitan dengan kedudukan leasing dan fidusia dalam bisnis pembiayaan, sehingga buku ini dapat menjadi tuntunan bagi para penegak hukum (Advokad, Notaris, Hakim, Jaksa dan lainnya) dalam upaya memberikan layanan dan solusi hukum secara berimbang.
Bagi mahasiswa buku ini menjadi referensi dalam mempelajari hukum pembiayaan, hukum acara perdata, sehingga memberikan wawasan yang luas dalam pemahaman yang benar tentang aspek-aspek yuridis dan praktisnya.
Detail
Penulis
Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum.Dr. Anak Agung Istri Agung, S.H., M.Kn.Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, S.H., M.H.
Jumlah Halaman
267
Penerbit
Cv. Mandar Maju
Tanggal Terbit
29 Mar 2021
Format
Soft Cover
Berat
0.32 kg
ISBN
9789795385066
Lebar
15.7 cm
Bahasa
Indonesia
Panjang
23.0cm
Baca Selengkapnya
Detail Buku