Fokusindo Mandiri
Pedoman Penyusunan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Deskripsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.
Tahap proses penyusunan anggaran sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dimulai dari proses penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi serta arah pembangunan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Setelah RPJP Daerah ditetapkan, tugas selanjutnya adalah Pemerintah Daerah menetapkan uraian dan penjabaran mengenai visi, misi dan program kepala daerah dengan memperhatikan RPJP Daerah dan RPJM Nasional.
RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak kepala daerah dilantik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 pasal 19 ayat (3). Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan RKPD yang ditetapkan setiap tahunnya berdasarkan acuan RPJMD, Renstra, Renja dan memperhatikan RKP dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar untuk penyusunan APBD. Proses perencanaan dari RPJP Daerah, RPJM Daerah, sampai dengan RKP Daerah sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2005 berada di BAPPEDA.
Informasi Buku
Penerbit : Yrama Widya
Penulis : Fokusindo Mandiri
Jumlah Halaman : 156 halaman
Tanggal Terbit : 23 November 2015
Harga Buku : Rp20.000
Bahasa : Indonesia
Berat Buku : 0,15 kg
Lebar Buku : 11 cm
ISBN : 9786027532540
SKU : 205728247
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Fokusindo Mandiri
Pedoman Penyusunan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah