Urip Santoso
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Format Buku
Deskripsi
Buku ini membahas dengan mendalam seputar kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam kegiatan pemeliharaan data: pendaftaran. Pejabat Pembuat Akta Tanah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Fungsi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah sebagai alat bukti terjadinya perbuatan hukum dan sebagai dasar untuk melakukan perubahan data pendaftaran tanah. Perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu jual beli, tukar menular, hibah, pemasukan dalam modal perusahaan, pemberian hak tanggungan, pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan dan hak pakai atas hak milik, surat kuasa membebankan hak milik, dan surat kuasa membebankan hak tanggungan.
Berdasarkan sifatnya, akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah bukanlah akta autentik disebabkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak ditetapkan dengan undang-undang, melainkan ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Daftar isi
Bab 1 : Pendaftaran Tanah
Bab 2 : Ketentuan Umum pejabat Akta tanah
Bab 3 : Tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah
Bab 4 : Akta yang Wewenangnya dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
Informasi buku:
Judul : Pejabat Pembuat Akta Tanah
Penulis : Urip Santoso
ISBN : 9786020895420
Penerbit : Kencana
Tahun Terbit : 2016
Jumlah Halaman : 256 halaman
Berat : 0.25 kg
Jenis Cover : Soft Cover
Dimensi : 23 x 15 cm
Bahasa : Bahasa Indonesia
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Urip Santoso
Pejabat Pembuat Akta Tanah