Gramedia Logo
Product image
J.satrio

Pelepasan Hak, Pembebasan Hutang dan Merelakan Hak

Format Buku
Deskripsi
Pelepasan hutang terjadi bila dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dan debitur dan melepaskan hak atas pembayaran. Hal yang dibutuhkan adalah adanya kehendak kreditur disertai “menggugurkan” perjanjian itu sendiri dan yang dapat dikategorikan sebagai penghapusan hutang bila pembebasan itu merupakan penghapusan atau pelepasan hak kreditur terhadap debitur. Menurut ketentuan Pasal 1438 KUH Perdata, pembebasan tidak boleh berdasarkan persangkaan melainkan harus dibuktikan misalnya : pengembalian surat piutang dari kreditur kepada debitur secara sukarela. Istilah "afstand van recht", "kwijtschelding" dan "rechtsverwerking" belum mempunyai terjemahan resminya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, namun istilah ini sering ditemui di dalam praktik dengan terjemahan "pelepasan hak"(atau"melepaskan hak"), pembahasan hutang dan merelakan hak. Masih minimnya buku hukum dalam bahasa Indonesia yang secara khusus berbicara tentang ketiga istilah tersebut membuat penulis tertarik untuk coba membahas semua itu secara umum dalam buku ini sebagai bahan perbandingan. Penulis yakin bahwa para pembaca sudah akrab dengan istilah-istilah yang digunakan dalam buku ini seperti pelepasan hak, pembebasan hutang dan merelakan hak (rechtsverwerking). Paling tidak, bukan merupakan istilah yang kedengaran asing karena istilah-istilah itu telah digunakan dalam keputusan-keputusan Pengadilan, bahkan sebagian digunakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Buku ini dengan harapan penulis dapat disambut baik oleh para akademisi di fakultas hukum, dan praktisi di kalangan hukum yang dapat menjadi sebuah literasi dan inspirasi yang bermanfaat bagi khazanah keilmuan.
Detail Buku