Gramedia Logo
Product image
Siska Lis Sulistiani, M.Ag.,M.E.Sy

Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia

Deskripsi
Deskripsi Buku Buku ini berbicara tentang produk hukum Islam mengenai perwakafan di Indonesia.Tidak terlepas dari pemahaman fiqih yang diwarisi selama berabad abad dari para ulama yang berpandangan tradisional dalam masalah harta wakaf, demikian juga instrumen hukum perwakafan yang telah masuk dalam sistem hukum Indonesia mengatur harta wakaf terbatas pada benda-benda yang tidak bergerak. Hal ini berakibat pada pengelolaan wakaf tidak mampu membuahkan manfaat yang dapat memobilisasi wakaf itu sendiri untuk berfungsi sebagai lembaga keagamaan dan kemasyarakatan yang meningkatkan kesejahteraan umat. Kata wakaf arti dasarnya adalah menahan atau mencegah. Dalam bahasa Arab, secara harfiah berarti kurungan atau penahanan. Dalam terminologi hukum Islam, kata tersebut didefinisikan sebagai suatu tindakan penahanan dari penggunaan dan penyerahan aset di mana seseorang dapat memanfaatkan atau menggunakan hasilnya untuk tujuan amal, sepanjang barang tersebut masih ada. Namun, banyak dari aliran Hanafiah memandang wakaf sebagai mengambil sebagian dari properti kepemilikan Allah SWT dan mendermakannya kepada orang lain. Dalam bahasa hukum kontemporer, wakaf berarti pemberian, dilakukan atas kehendak ahli waris, dengan satu niat memenuhi panggilan ketakwaan. Wakaf juga didefinisikan sebagai harta yang disumbangkan untuk berbagai tujuan kemanusiaan. Sekali dalam selamanya, atau penyerahan aset tetap oleh seseorang sebagai bentuk manifestasi kepatuhan terhadap agama. Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang sangat potensial selain zakat, pengembangan bentuk maupun regulasinya di Indonesia terus diupayakan khususnya terkait bentuk-bentuk wakaf produktif. Hal tersebut dengan tujuan untuk dapat memberdayakan potensi wakaf untuk kemaslahatan umat. Mengingat masih banyak yang belum memahami bentuk-bentuk wakaf yang dapat disalurkan maka buku ini mengulas penuh mengenai hukum wakaf dan 3 sudut hukum yang hidup di Indonesia, baik dari hukum Islam, adat dan hukum positif yang berlaku di Indonesia, baik dari pengertian serta dasar hukum. Ketiga sudut pandang hukum tersebut, menjadikan pemahaman pembaca semakin menyeluruh dalam memahami wakaf dan perkembangan serta implementasinya di Indonesia.
Detail Buku