Gramedia Logo
Product image
Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.

Pendaftaran Tanah Waris Oleh Notaris

Format Buku
Deskripsi
Tanah warisan atau disebut juga tanah girik merupakan aset yang perlu dilindungi dan diurus kepemilikannya. Terlebih jika tanah warisan yang dimiliki belum bersertifikat maka perlu didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Hal ini bertujuan untuk hak kepemelikian tanah warisan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan yang menyangkut mengenai kepemilikian tanah tersebut. Buku Pendaftaran Tanah Waris Oleh Notaris Ini akan menjelaskan kepada para pembaca mengenai peraturan-peraturan dan cara-cara mendaftarkan tanah waris ke institusi terkait melalui notaris. Walaupun begitu dengan membaca buku ini Anda juga bisa melakukannya itu sendiri dengan berbagai step yang sudah tersedia penjelasannya di dalam buku ini. Prosedur peralihan hak karena pewarisan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dokumen yang biasanya dibutuhkan dalam pendaftaran tanah waris yaitu sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Terus jika penerima warisan hanya seorang, maka pendaftaran peralihan hak itu dilakukan dengan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Tapi, jika penerima warisan tidak hanya seorang alias lebih dari satu, maka kamu perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris. Penulis: Habib Adjie Penerbit: Refika Aditama Halaman: 104
Detail Buku
Product image
Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.
Pendaftaran Tanah Waris Oleh Notaris