Gramedia Logo
Product image
DR. IMAM SUBANDI, S.S.,S.H.,M.H.

Penegakan Hukum Progresif Untuk Mengatasi Ketidakadilan Gender

Format Buku
Deskripsi
Sinopsis Telah diketahui, nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, telah memisahkan dan memilah-milah peran-peran gender, laki-laki dan perempuan. Perempuan dianggap bertanggung jawab dan memiliki peran dalam urusan domestik atau reproduksi, sementara laki-laki dalam urusan public atau produksi. Pertanyaannya adalah, apakah peran dan fungsi dalam urusan domestic dan reproduksi mendapat penghargaan yang sama dengan peran publik dan produksi? Jika jawabannya. Perbedaan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan atau yang lebih tinggi dikenal dengan perbedaan gender yang terjadi di masyarakat tidak menjadi suatu permasalahan sepanjang perbedaan tersebut tidak mengakibatkan diskriminasi atau ketidakadilan. Patokan atau ukuran sederhana yang dapat digunakan untuk mengukur apakah perbedaan gender itu menimbulkan ketidakadilan atau tidak. Semua bentuk ketidakadilan gender di atas sebenarnya berpangkal pada satu sumber kekeliruan yang sama, yaitu stereotype gender laki-laki dan perempuan. Stereotype itu sendiri berarti pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Pelabelan umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan dari satu kelompok atas kelompok lainnya. Merupakan fakta sosial di mana kedudukan perempuan masih dianggap inferior terhadap kaum laki-laki. Ketidakadilan gender dalam bentuk perlakuan yang meminggirkan kaum perempuan (marginalization), menempatkan kaum perempuan pada posisi yang lebih rendah dari pada laki-laki (subordination), memberikan label atau penandaan terhadap perempuan (stereotype), menjadikan kaum perempuan sebagai sasaran kekerasan (violence) serta menjadikan posisi mereka pada situasi beban kerja ganda (double burden) hampir menjadi fenomena sosial yang tak berkesudahan. Konsep Hukum progresif, hakikatnya adalah keberanian mengubah secara cepat, melakukan pembalikan yang mendasar dalam teori dan praksis hukum. Penulis: Imam Subandi Jumlah Halaman: 206 Penerbit: MILLENIA Tanggal Terbit: 13 Juli 2020 Berat 0.16 kg ISBN: 9786026188595 Lebar: 13.0 cm Bahasa: Indonesia Panjang: 19.0cm
Detail Buku