Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo, S.H.
Penemuan Hukum Sebuah Pengantar
Format Buku
Deskripsi
Problematik yang berhubungan dengan penemuan hukum merupakan problematik setiap pencari keadilan. Boleh dikatakan setiap orang melakukan penemuan hukum untuk peristiwa konkrit, seperti hakim, jaksa, pengacara, dosen dan mahasiswa fakultas hukum serta mereka yang berkepentingan dalam suatu perkara konkrit. Buku Penemuan Hukum ini berusaha memperkenalkan penemuan hukum kepada pembaca dan mengantarkan memasuki lapangan penemuan hukum dengan memberikan pengertian tentang penemuan hukum, prosedurnya, sistemnya, metode, serta aliran-aliran penemuan hukum.
Buku ini memberikan konsep fundamental tentang bagaimana melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Penemuan hukum melalui penafsiran, argumentasi dan konstruksi hukum yang dilakukan oleh hakim merupakan proses atau rangkaian yang bersifat kompleks, dimulai sejak hakim memeriksa dan mengadili perkara hingga menjatuhkan putusan. Rangkaian tersebut umumnya merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, tetapi momentum dimulainya suatu penemuan hukum ialah setelah peristiwa konkretnya dibuktikan atau dikonstatasi sehingga dalam kaitan penemuan hukum ini, seorang hakim harus melakukan 3 tahapan yang diperlukannya dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara, yaitu tahap mengkonstatir, tahap mengkualifisir, dan tahap mengkonstituir. Dengan uraian pembahasan yang cukup analitis, buku ini sangat membantu bagi segenap pembaca dalam memahami proses melakukan penafsiran hukum, yakni dengan pertimbangan logika hukum terhadap upaya memahami dan menerapkan peraturan hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya
Detail Buku