Gramedia Logo
Product image
Bernhard Limbong

Pengadaan Tanah untuk Pembangunan

Deskripsi
Sebagai konsekuensi logis dari paham negara kesejahteraan yang dianut oleh Indonesia, pembangunan nasional wajib bertolak pada prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan seluruh rakyat, baik pembangunan dari segi fisik maupun nonfisik (mental). Pembangunan fisik erat kaitannya dengan pembangunan infrastruktur. Ada dua kegiatan penting yang harus dilakukan yaitu kegiatan pengadaan tanah dan kegiatan proyek pembangunan itu sendiri. Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum). Perlu ditegaskan bahwa kegiatan pengadaan tanah dalam hal ini sifatnya khusus, artinya khusus ditujukan kepada kepentingan umum. Dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 sudah dijelaskan bahwa Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam setiap kegiatan pembangunan pasti memerlukan tanah sebagai wadahnya. Pembangunan tersebut tidak akan menemui masalah apabila persediaan tanah masih luas. Buku ini diharapkan memberikan sumbangan pemikiran bagi lembaga legislatif yang membuat peraturan perundangan-undangan, lembaga eksekutif yang membuat kebijakan, maupun aparat penegak hukum dalam rangka menekan konflik. Lebih dari itu, penerbitan kembali buku ini kiranya bermanfaat dalam rangka penyempurnaan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum.
Detail Buku
Product image
Bernhard Limbong
Pengadaan Tanah untuk Pembangunan