Gramedia Logo
Product image
R Wiyono

Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia Edisi Kedua

Format Buku
Deskripsi
Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya. Hak asasi manusia mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ada juga hak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan. Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) adalah dasar dari sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 10 Desember 1948, untuk melarang kengerian Perang Dunia II agar tidak berlanjut. 30 pasal UDHR menetapkan hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang. Ini adalah visi martabat manusia yang melampaui batas dan otoritas politik dan membuat pemerintah berkomitmen untuk menghormati hak-hak dasar setiap orang. UDHR adalah pedoman di seluruh pekerjaan Amnesty International. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pengadilan di lingkungan peradilan umum merupakan proses peradilan di Indonesia yang paling banyak mendapat sorotan publik, baik di dalam negeri maupun masyarakat internasional. Perhatian publik yang intens terhadap proses peradilan HAM di Indonesia itu terutama hal-hal yang bersifat positif dan negatif. Keterangan Buku Fisik : Judul : Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia Edisi Kedua Penulis : R. Wiyono, S.H. Penerbit : Kencana Terbit : 8 Desember 2013 Halaman : 240 Bahasa : Indonesia ISBN : 9786027985148 Berat : 0.2 kg Lebar : 13.5 cm Panjang : 20.5 cm
Detail Buku
Product image
R Wiyono
Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia Edisi Kedua