Utang Rosidin
Pengantar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Deskripsi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawal konstitusi, juga berwenang menyelenggarakan peradilan konstitusi atau pengadilan konstitusi (constitutional court). Mahkamah Konstitusi bukan organ undang-undang, melainkan organ Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang menyelenggarakan peradilan konstitusi yang menyidangkan perkara-perkara konstitusional, yaitu perkara yang menyangkut konsistensi pelaksanaan norma-norma konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara adalah konstitusi. Walaupun terdapat ketentuan undang-undang yang berlaku dan mengatur Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan wewenangnya, apabila undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah Konstitusi dapat mengesampingkan dan/atau membatalkannya sesuai permohonan.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum formal yang berfungsi menegakkan hukum materiil, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenangnya. Keberadaan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dapat disejajarkan dengan hukum acara lainnya, yakni Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Karakteristik. Fokus Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah pada hukum materil yang hendak ditegakkan tidak merujuk pada undang-undang atau kitab undang-undang tertentu, tetapi pada konstitusi UUD Republik Indonesia 1945. Buku pengantar hukum acara mahkamah konstitusi ini berisi pengantar-pengantar tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum acara yang diselenggarakan oleh mahkamah konstitusi. Dengan adanya buku ini diharapkan membuat pembaca mengenai segala seluk beluk mengenai hukum acara.
Judul : Pengantar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Penulis : Utang Rosidin
Penerbit : Paung Bona Jaya
Terbit : 30 Oktober 2018
Bahasa : Indonesia
ISBN : 9789790767324
Berat : 0.48 kg
Lebar : 16 cm
Panjang : 24 cm
Tebal : 395 Halaman
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Utang Rosidin
Pengantar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi