Gramedia Logo
Product image
Prof Dr.Hj.Neni Sri Imaniyati,S.H.,M.H.

Pengantar Hukum Indonesia Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indonesia

Format Buku
Deskripsi
Pengantar Hukum Indonesia, artinya memperkenalkan secara umum atau secara garis besar dasar-dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia kepada siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah dasar dan prasyarat untuk mempelajari cabang-cabang ilmu hukum yang lebih khusus dan lebih luas. Yang dimaksud dari istilah “ Hukum Indonesia” adalah hukum yang berlaku di negara Indonesia pada waktu sekarang. Hukum yang berlaku pada waktu sekarang di suatu tempat atau wilayah tertentu disebut “Hukum Positif”. Hukum Positif adalah hukum yang (dipositifkan) berlaku untuk masyarakat tertentu dan dalam waktu tertentu. Hukum positif juga disebut “ius constitutum” artinya hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu tempat atau negara tertentu. Buku “Pengantar Hukum Indonesia” merupakan salah satu buku dalam mata kuliah dasar di Fakultas Hukum. Mata kuliah ini memperkenalkan hukum di Indonesia. Sesuai dengan nama mata kuliahnya, buku ini akan mengantarkan mahasiswa dan pembaca yang ingin mengetahui sejarah perkembangan, dan pokok-pokok Hukum Indonesia sebelum mempelajari lebih lanjut hukum di Indonesia. Objek materi dalam buku “Pengantar Hukum Indonesia” adalah “hukum” yang berlaku sekarang di Indonesia atau hukum positif Indonesia. Adapun tujuan mempelajari hukum (positif) Indonesia adalah ingin mengetahui: Macam-macam hukum (bentuk, isi) yang berlaku di Indonesia. Perbuatan-perbuatan apa yang yang dilarang, dan yang diharuskan, serta yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia. Kedudukan, hak dan kewajiban setiap orang dalam masyarakat dan negara menurut hukum Indonesia.
Detail Buku