Prof. Dr. H. Romli Sa., M.Ag.
Pengantar Ilmu Ushul Fiqh: Metodologi Penetapan Hukum Islam
Deskripsi
Ushul fiqh merupakan salah satu ilmu yang sudah baku dalam pemikiran Hukum Islam, ilmu ini sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW. Cabang ilmu dalam kajian pemikiran Hukum Islam ini dijadikan sebagai panduan dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya bagi kehidupan sosial kemasyarakatan umat. Keberadaan ilmu ushul fiqh sebagai suatu metodologi sangat penting dan tidak bisa dipisahkan dari proses pengkajian Hukum Islam itu sendiri. Kini, dan bahkan nanti, belum ada cara atau sarana lain untuk mengkaji Hukum Islam, kecuali dengan menggunakan pendekatan ushuliyah.
Dalam suatu riwayat-setelah Nabi wafat-disebutkan bahwa Umar Ibnu al-Khatab, ketika beliau menjadi Khalifah selalu berpesan kepada para gubernur dan sahabat di berbagai wilayah Negeri Islam, jika menghadapi berbagai persoalan hukum supaya merujuk pada kitab suci Al-Qur'an dan Al-Sunnah; dan jika tidak menemukan jawabannya, maka carilah persamaannya (analogi) dari kedua pijakan tersebut. Praktik dan kegiatan seperti inilah kemudian menginspirasi lahirnya "manhaj", yakni metodologi, ontologi, dan aksiologinya dirumuskan secara baku pada era ulama-ulama besar Islam.
Buku Pengantar Ilmu Ushul Fiqh: Metodologi Penetapan Hukum Islam ini dirancang dengan sistematika penulisan yang mudah dipahami bukan saja hanya untuk kalangan mahasiswa, melainkan juga bagi masyarakat umum, praktisi dan peminat yang concern terhadap Hukum Islam. Meskipun telah ada sejumlah buku ushul fiqh-baik dalam bahasa asing maupun bahasa Indonesia-namun buku ini memiliki kekhasan tersendiri yang tidak dimiliki oleh buku-buku referensi ushul fiqh lainnya.
Kekhasan buku ini, di samping gaya bahasa yang simpel dan mudah dipahami, juga setiap pokok bahasan selalu disertai dengan berbagai contoh faktual yang menguatkan pemahaman bagi pembaca yang mempelajarinya.
Buku ini terdiri dari 6 bab:
Bab pertama, merupakan pendahuluan yang menjelaskan pengertian, objek pembahasan, tujuan serta sejarah dari fiqh dan ushul fiqh. Bab kedua, menerangkan tentang hukum syara dan pembagiannya. Bab ketiga, berisi dalil hukum dan sistematika sumber dalam istinbath. Bab keempat, kedudukan sumber dalil dalam istinbath hukum. Bab kelima, berisi tentang pemahaman lafal nash dan karakteristiknya. Bab 6 keenam, sekaligus bab terakhir membahas masalah ta'arudh al-adillah dan tarjih.
Detail Informasi
Judul : Pengantar Ilmu Ushul Fiqh: Metodologi Penetapan Hukum Islam
Penulis : Prof. Dr. H. Romli, SA, M.Ag.
Penerbit : Prenadamedia Group
Bahasa : Bahasa Indonesia
Tanggal Terbit : 1 Oktober 2017
Berat : 0.23 kg
Dimensi : 13 x 20 cm
Jumlah Halaman : 305 halaman
Jenis Cover : Soft Cover
ISBN : 9786024221973
Baca Selengkapnya
Detail Buku