Amrullah Hayatudin, S.H.I., M.AG.
Pengantar Kaidah Fikih
Format Buku
Deskripsi
Terdapat tiga rumpun ilmu dalam kajian hukum Islam yang saling berkait kelindan satu sama lain, yakni ushul fikih, fikih, dan kaidah fikih. Umat Islam pada umumnya lebih familiar fikih daripada dua rumpun ilmu yang lain. Alasan sederhananya karena fikih bersinggungan dalam keseharian perilaku kaum muslimin.
Definisi yang mudah dipahami oleh semua kalangan bahwa fiqih adalah pengetahuan tentang hukum Islam. Seluruh gerak gerik dan tindak tanduk orang mukallaf terpantau dan disorot oleh fikih.
Dengan demikian, fiqih merupakan panduan praktis tentang tata cara dan perilaku sehari-hari seorang muslim dalam berinteraksi secara vertikal (berhubungan dengan Tuhan) yang dikenal dengan ibadah, atau interaksi horizontal (berhubungan dengan sesama muslim, alam, dan lingkungan) yang disebut dengan muamalah dalam arti yang luas.
Secara istilah fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbath (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
Ungkapan yang sangat populer dalam pembahasan fikih, nahnu nahkumu bidhowahir (kita memutuskan dan menghukumi secara luar saja, apa yang tampak). Sehingga, fokus sorotan fiqih atau objek kajiannya adalah perbuatan orang mukallaf.
Oleh karena itu, yang dihukumi oleh fikih harus berbentuk perbuatan, bukan persoalan keyakinan yang menjadi garapan tauhid, atau soal rasa (dzauq) yang digarap oleh ilmu tasawuf.
Sedangkan ushul fiqh secara sederhana adalah cara atau metode yang dijadikan perantara untuk memproduksi sebuah hukum. Pengetahun tentang metode dan tata cara memproduksi hukum-hukum syar’i melalui dalilnya itu yang disebut dengan ushul fiqih.
Misalnya, membasuh muka dalam wudhu’ merupakan kewajiban dan salah satu unsur yang harus ada (rukun). Bagaimana metode dan cara menghasilkan hukum wajib membasuh muka dalam wudhu’ itulah garapan ushul fiqih. Proses apa yang harus ditempuh oleh seorang mujtahid melalui sumber-sumber hukum atau dalil-dalil syar’i sehingga menghasilkan hukum wajib.
Sementara rumpun ilmu yang terakhir adalah kaidah fikih. Secara bahasa kaidah berarti rumusan yang menjadi patokan dan asas. Kaidah fikih didefinisikan sebagai ketentuan umum (dominan) yang dapat diterapkan terhadap kasus-kasus yang menjadi cakupannya agar kasus tersebut dapat diketahui status hukumnya.
Kaidah fikih menghimpun persoalan-persoalan fiqih dalam satu naungan berupa rumus dan ketentuan umum. Contoh kaidah fikih yang berbunyi: keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan. Kaidah ini mencakup setiap persoalan hukum yang terkait dengan keyakinan. Bahwa keyakinan seseorang tentang suatu perbuatan tertentu tidak dapat dikalahkan dengan munculnya keraguan.
Baca Selengkapnya
Detail Buku