Gramedia Logo
Product image
Alexander Hery, S.E.,MSi.

Pengantar Pasar Modal Syariah

Format Buku
Deskripsi
Apa yg dimaksud pasar modal syariah? Pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah Apa peran pasar modal syariah? ​Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah. Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia, kegiatan di pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Berikut Peraturan Pelaksanaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Buku “Pengantar Pasar Modal Syariah” ini, akan banyak membahas mengenai pasar modal syariah dan praktik yang ada di dalamnya. Sama seperti industri keuangan Islam lainnya, pasar modal syariah yang diterapkan di banyak negara saat ini merupakan adaptasi dari konsep pasar modal konvensional, yang disesuaikan dengan penerapan prinsip-prinsip Islam. Pasar modal syariah sebagai kegiatan ekonomi, jelas merupakan model duplikasi dari konsep pasar modal saat ini dengan menambahkan prinsip-prinsip Islam ke dalamnya. Sumber utama yang dijadikan dasar penerapan prinsip-prinsip Islam dalam pasar modal syariah adalah Al-Qur’an, sunnah dan hadis, serta pendapat ulama. Prinsip Islam yang dijadikan rujukan dalam aktivitas maupun regulasi pasar modal Islam di Indonesia adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis ulama Indonesia (DSN-MUI). Dengan demikian, keberadaan DSN-MUI sebagai lembaga yang menerbitkan fatwa, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam struktur pasar modal syariah di Indonesia.
Detail Buku