Gramedia Logo
Product image
Jeremias Lemek, S.H.

Penuntun Membuat Gugatan

Format Buku
Deskripsi
Gugatan adalah suatu cara untuk mendapatkan hak yang dikuasai orang lain atau yang dilanggar orang lain, melalui pengadilan. Untuk membuat suatu gugatan yang baik tidaklah semudah seperti yang dibayangkan orang. Jangankan bagi orang awam di bidang hukum, para sarjana hukum yang pekerjaan sehari-harinya sebagai pengacara atau advokat pun, sering kali masih mengalami kesulitan dalam membuat gugatan. Penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh pengalaman matang penulis selama menekuni profesi di bidang hukum sebagai advokat. Dalam buku ini penulis memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip pokok ketika menyusun gugatan. Penulis juga melampirkan contoh-contoh konkret tentang bagaimana cara membuat gugatan, sehingga pembaca diharapkan mendapatkan gambaran yang konkret pula sebagai penuntun dalam menyusun gugatan. Selain melampirkan contoh-contoh gugatan, dalam buku ini juga dilampirkan dengan contoh membuat jawaban yang disertai dengan gugatan rekonvensi (gugat balik), contoh surat kuasa, maupun contoh membuat memori banding dan kasasi. Syarat Gugatan PENGAJUAN GUGATAN. FORMAT SURAT-SURAT (Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Daftar/Bukti dan Kesimpulan). PENYERAHAN SURAT GUGATAN SEDAPAT MUNGKIN DILENGKAPI ALAT BUKTI TERTULIS. PENYERAHAN SURAT GUGATAN, JAWABAN, REPLIK, DUPLIK DAN DAFTAR BUKTI WAJIB DISERTAI SOFTCOPY DALAM BENTUK CD/FLASHDISK. CONTOH FORMAT SURAT GUGATAN, JAWABAN, REPLIK DAN SURAT LAINNYA SESUAI STANDAR YANG BERLAKU. TERTIB PERSIDANGAN Sering kita dengar dan jumpai lamaran dan gugatan di dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia. Namun, bagi sebagian besar orang awam tidak mengerti perbedaan antara keduanya karena kedua hal tersebut sangat berkaitan dengan materi yang diajukan untuk dilakukan pemeriksaan oleh pengadilan. Permohonan. Secara yuridis, aplikasi adalah masalah perdata yang diajukan dalam bentuk permintaan yang diajukan pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan dapat juga disebut dengan gugatan voluntair yaitu gugatan permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat. Gugatan. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa penetapan dapat disebut dengan gugatan voluntair , tetapi pengertian ini berbeda dengan pengertian gugatan pada umumnya yang dikenal oleh masyarakat Indonesia dan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu gugatan yang mengajukan adalah gugatan contentiosa atau biasa disebut dengan gugatan perdata atau gugatan saja. Pengertian gugatan adalah permasalahan perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat. Perkataan contentiosa , berasal dari bahasa Latin yang berarti penuh semangat bertanding atau berpolemik. Itu penyelesaian perkara yang mengandung sengketa, disebut yurisdiksi contentiosa yaitu kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan antara pihak yang bersengketa. Daftar Isi : Bonus dalam paket : Informasi Lain : Judul : Penuntun Membuat Gugatan Penulis : Jeremias Lemek, S.H. Penerbit : Pustaka Yustisia ISBN : 9786025217852 Terbit : 21 Januari 2019 Halaman : 152 Lebar : 14 cm Berat : 0.33 kg
Detail Buku