Dr. Yahman, S.h., M.h.
Peran Advokat dalam Sistem Hukum Nasional
Format Buku
Deskripsi
Advokat merupakan salah satu bagian dari penegak hukum bersama-sama dengan penegak hukum lainnya, tugas dan fungsinya adalah memberikan bantuan/jasa hukum untuk tercapainya keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Dalam memberikan bantuan/jasa hukum advokat mempunyai profesi mulia atau luhur yang dikenal dengan (officium nobile), dengan tugas yang mulia atau luhur tersebut, advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa memegang prinsip-prinsip hukum dan keadilan (fiat justitia ruat coelum) walaupun langit akan runtuh hukum tetap ditegakkan tanpa melihat latar belakang pengguna jasa hukum.
Oleh karenanya, advokat harus memiliki keterampilan dan pengetahuan sesuai profesinya, pemberian bantuan hukum tentunya merupakan kewajiban yang melekat secara hukum kepada setiap advokat.
Buku ini mengupas secara mudah dan lugas untuk dapat memahami peran advokat dalam sistem hukum nasional, buku ini juga dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berikut penjelasannya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum berikut penjelasannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum berikut penjelasannya. Sudah barang tentu referensi buku ini sangat bermanfaat bagi penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat/pengacara), tetapi juga dapat dipakai sebagai referensi utama bagi akademisi dalam bidang ilmu hukum serta bermanfaat bagi masyarakat luas.
Daftar Isi
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB 2 TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
BAB 3 ISTILAH BANTUAN HUKUM
BAB 4 KEDUDUKAN ADVOKAT
BAB 5 PRINSIP NEGARA HUKUM
BAB 6 ADVOKAT BAGIAN DARI PENEGAK HUKUM
BAB 7 AKSES MENUJU KEADILAN (ACCESS TO JUSTICE)
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
PARA PENULIS
Baca Selengkapnya
Detail Buku