DR.SAMSAIMUN, S.H.,M.KN.
Peraturan Jabatan PPAT
Format Buku
Deskripsi
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional karena mempunyai tugas untuk membantu Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah. Salah satu tugas itu, yaitu membuat akta peralihan hak atas tanah, baik hak milik, HBU, HGB, maupun hak pakai, serta APHT. Mengingat pentingnya peranan PPAT, maka buku ini menjadi sangat penting dibaca karena dalam buku ini secara integralistik tentang kewenangan PPAT, PPAT Khusus dan PPAT Sementara.
Buku ini terdiri dari 9 bab dan masing-masing dibagi dalam sub-sub bab:
Bab 1 tentang Pendahuluan,
Bab 2 tentang Kerangka Teoritik dalam Menganalisa Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PPAT Sementara dan PPAT Khusus,
Bab 3 tentang Kerangka Konseptual,
Bab 4 tentang Eksistensi PPAT,
Bab 5 tentang Kewenangan Pembuat Akta Tanah (PPAT),
Bab 6 tentang Perbedaan dan Persamaan Antara Kewenangan Notaris dan PPAT Setelah Berlakunya Undang-Undang Jabatan Notaris,
Bab 7 tentang Politik Hukum yang Melatarbelakangi Adanya Kewenangan PPAT Sementara dan Khusus dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia,
Bab 8 tentang Kewenangan PPAT Khusus dan PPAT Sementara dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah, dan
Bab 9 tentang Penutup.
Buku ini diperuntukan bagi siswa mahasiswa S2 Prodi Magister Kenotariatan seluruh Indonesia dan mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH) se-Indonesia, para calon notaris dan notaris.
Baca Selengkapnya
Detail Buku