Gramedia Logo
Product image
Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo S.H

Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah

Format Buku
Deskripsi
Tidak dapat dipungkiri bahwa dewasa ini terdapat banyak sekali kasus mengenai perbuatan-perbuatan pemerintah yang secara substansial dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Penguasa, dalam penelitian ini dibatasi dengan pengertian/arti pemerintah sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Perbedaan antara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan PMH oleh penguasa hanya terletak pada subjeknya. Bila dalam kasus PMH biasa, subjeknya adalah perorangan atau badan hukum. Sedangkan, PMH oleh penguasa harus dilakukan oleh penguasa. Namun, karena didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Negara, perbuatan ini tidak dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Keadaan semacam ini jelas menimbulkan kerugian dan rakyat yang menjadi korbannya tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya menjadi hak mereka. Hal ini pada akhirnya menimbulkan berbagai gejolak sosial dan bahkan berujung pada tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. Buku ini diangkat dari karya ilmiah penulis yang membahas persoalan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah secara komprehensif. Pembahasan dimulai dari perkembangan definisi perbuatan melawan hukum dalam hukum adat sampai uraian dan analisis terhadap perkembangan putusan-putusan pengadilan mengenai perbuatan melawan hukum dari pemerintah sejak zaman Hindia Belanda sampai dekade pertama masa kemerdekaan. Informasi Lain ISBN : 9786239006501 Lebar : 14 cm Berat : 0,15 kg Tahun terbit : 2019 Penerbit : MAHA KARYA PUSTAKA Jumlah Halaman : 100
Detail Buku