Gramedia Logo
Product image
Dr.yopi Gunawan,sh,m.h.m.m.

Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila

Deskripsi
Negara Hukum Indonesia memiliki prinsip yang berbeda dengan negara hukum yang lain. Negara hukum Indonesia mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu dasar mengenai konsep negara hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum dan jiwa bangsa (volksgeist) Indonesia, dengan kata lain bahwa Pancasila menjiwai seluruh kehidupan negara hukum Indonesia Buku yang berjudul Perkembangan Konsep Negara Hukum dan Negara Hukum Pancasila ini membahas mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan negara hukum, bagaimana sejarah dan perkembangan konsep negara hukum di berbagai negara, apa saja unsur atau syarat-syarat dasar sehingga suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum, dan lain sebagainya. Dalam buku ini juga dibahas mengenai konsep Negara Hukum Pancasila an perkembangannya sebagai hal yang penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan mengingat Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia. Negara hukum yang dianut dan diterapkan di Indonesia bukanlah konsep negara hukum sebagai konsep rechtsstaat di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law atau konsep the rule of law di negara-negara yang menganut sistem hukum common law, melainkan menganut dan menerapkan konsep negara hukum yang sesuai dengan kondisi dan jiwa bangsa Indonesia yakni konsep Negara Hukum Pancasila. Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai teori-teori dan asas-asas yang mendasari suatu konsep negara hukum, khususnya Negara Hukum Pancasila.
Detail Buku